SuaraLampung.id - Pemerintah memperpanjang jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Semula penutupan pendaftaran CPNS 2021 pada 21 Juli 2021.
Namun pemerintah memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59.
Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat.
"SobatBKN, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," bunyi pernyataan Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pengumuman masa perpanjangan itu juga disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono yang juga mengatakan bahwa ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh instansi yang membuka rekrutmen ASN.
“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” kata Paryono dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Selain pendaftaran, perubahan juga terjadi pada empat rangkaian seleksi lain yakni pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021, jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Update CPNS 2021: 10 Instansi Sepi Pelamar dan Terbanyak, Cek di SSCASN
BKN menyatakan perubahan jadwal tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen ASN pada tahun ini.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, Priyono menjelaskan bahwa jadwal tahapan seleksi berikutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, kata Paryono
“Jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya," ujar Paryono. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung