SuaraLampung.id - Pemerintah memperpanjang jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Semula penutupan pendaftaran CPNS 2021 pada 21 Juli 2021.
Namun pemerintah memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59.
Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat.
"SobatBKN, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," bunyi pernyataan Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pengumuman masa perpanjangan itu juga disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono yang juga mengatakan bahwa ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh instansi yang membuka rekrutmen ASN.
“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” kata Paryono dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Selain pendaftaran, perubahan juga terjadi pada empat rangkaian seleksi lain yakni pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021, jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Update CPNS 2021: 10 Instansi Sepi Pelamar dan Terbanyak, Cek di SSCASN
BKN menyatakan perubahan jadwal tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen ASN pada tahun ini.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, Priyono menjelaskan bahwa jadwal tahapan seleksi berikutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, kata Paryono
“Jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya," ujar Paryono. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa