SuaraLampung.id - Pemerintah memperpanjang jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Semula penutupan pendaftaran CPNS 2021 pada 21 Juli 2021.
Namun pemerintah memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59.
Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat.
"SobatBKN, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," bunyi pernyataan Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pengumuman masa perpanjangan itu juga disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono yang juga mengatakan bahwa ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh instansi yang membuka rekrutmen ASN.
“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” kata Paryono dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Selain pendaftaran, perubahan juga terjadi pada empat rangkaian seleksi lain yakni pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021, jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Update CPNS 2021: 10 Instansi Sepi Pelamar dan Terbanyak, Cek di SSCASN
BKN menyatakan perubahan jadwal tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen ASN pada tahun ini.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, Priyono menjelaskan bahwa jadwal tahapan seleksi berikutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, kata Paryono
“Jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya," ujar Paryono. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka