Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB
Ilustrasi Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Laporan 75 pegawai KPK terhadap Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/pri.]

"Disertakannya dewan pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai," demikian bunyi surat tersebut dikutip, Kamis.

Selanjutnya, dalam surat itu disebut dalam konferensi pers tersebut, Indriyanto sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dewan pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian isi surat itu.

Sebelumnya pada Senin (17/5/2021), sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melapor Indriyanto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

Mereka mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang hasil asesmen TWK tersebut.

Indriyanto sendiri juga telah angkat bicara terkait adanya laporan tersebut.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA)

Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya

Load More