Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 19:18 WIB
Ilustrasi pembacokan. Ayah dan anak di Tanggamus bacok tetangga sendiri. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

Motif pembacokan karena kedua tersangka tersinggung korban memukul keponakannya.

"Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata AKP Sarwani.

Baca Juga: Pendaki 16 Tahun Hilang di Gunung Tanggamus, Tim Artala Lakukan Pencarian

Load More