SuaraLampung.id - Asto Lukito, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Warga Lampung Tengah ini dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan oleh tersangka inisial HWF (38).
Tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi mengurus berkas lamaran korban yang merupakan warga Lampung Tengah ini.
Setelah uang diberikan, nyatanya, lowongan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Baca Juga: Viral Penipuan Atas Nama Ridwan Kamil, Logat Suara saat Telepon jadi Sorotan
Asto lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HWF di Kota Metro, Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, tersangka dan korban sudah saling kenal saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang.
Korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada 4 Juni 2021.
"Setelah berkomunikasi, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban menanyakan lowongan kerja kepada pelaku, kemudian dijawab pelaku ada lowongan di bagian pembelian tiket," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pemkab Lampung Tengah Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19
Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban untuk biaya transportasi agar mengantarkan berkas lamarannya.
Setelah itu pada 2 Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban memberikan kabar akan datang ke rumah korban, dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut.
"Setelah itu pelaku meminta ada biaya koordinasi senilai Rp15 juta. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp10 juta," ujar Alan Ridwan.
Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bumi Ratu Nuban mendapati Informasi pelaku di Kota Metro.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
BRI Bagikan Tips Lindungi Data dari Penipuan Berkedok Tagihan Pajak
-
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
-
Diisukan Akan Damai dengan Pelaku Penipuan, Bunga Zainal Murka: Jangan Bikin Narasi Salah!
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu