SuaraLampung.id - Asto Lukito, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Warga Lampung Tengah ini dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan oleh tersangka inisial HWF (38).
Tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi mengurus berkas lamaran korban yang merupakan warga Lampung Tengah ini.
Setelah uang diberikan, nyatanya, lowongan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Asto lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HWF di Kota Metro, Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, tersangka dan korban sudah saling kenal saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang.
Korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada 4 Juni 2021.
"Setelah berkomunikasi, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban menanyakan lowongan kerja kepada pelaku, kemudian dijawab pelaku ada lowongan di bagian pembelian tiket," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Viral Penipuan Atas Nama Ridwan Kamil, Logat Suara saat Telepon jadi Sorotan
Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban untuk biaya transportasi agar mengantarkan berkas lamarannya.
Setelah itu pada 2 Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban memberikan kabar akan datang ke rumah korban, dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut.
"Setelah itu pelaku meminta ada biaya koordinasi senilai Rp15 juta. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp10 juta," ujar Alan Ridwan.
Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bumi Ratu Nuban mendapati Informasi pelaku di Kota Metro.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau