SuaraLampung.id - Asto Lukito, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Warga Lampung Tengah ini dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan oleh tersangka inisial HWF (38).
Tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi mengurus berkas lamaran korban yang merupakan warga Lampung Tengah ini.
Setelah uang diberikan, nyatanya, lowongan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Asto lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HWF di Kota Metro, Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, tersangka dan korban sudah saling kenal saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang.
Korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada 4 Juni 2021.
"Setelah berkomunikasi, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban menanyakan lowongan kerja kepada pelaku, kemudian dijawab pelaku ada lowongan di bagian pembelian tiket," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Viral Penipuan Atas Nama Ridwan Kamil, Logat Suara saat Telepon jadi Sorotan
Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban untuk biaya transportasi agar mengantarkan berkas lamarannya.
Setelah itu pada 2 Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban memberikan kabar akan datang ke rumah korban, dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut.
"Setelah itu pelaku meminta ada biaya koordinasi senilai Rp15 juta. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp10 juta," ujar Alan Ridwan.
Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bumi Ratu Nuban mendapati Informasi pelaku di Kota Metro.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG