SuaraLampung.id - Penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung membuat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tak percaya.
Eva Dwiana mengaku kaget begitu tahu Bandar Lampung diterapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Bandar Lampung merupakan keputusan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan empat hal.
Yaitu assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi.
Eva mengakui kaget saat tahu Kota Bandar Lampung diminta menerapkan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.
Padahal, kata Eva, upaya maksimal sudah dilakukan pemkot serta Forkopimda dalam penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di Bandar Lampung.
"Ini di luar dugaan kami, tapi hal ini pun dapat jadi pemicu Forkopimda untuk lebih baik lagi dalam mengimbau dan memperketat prokes masyarakat. Kita sekarang tidak bisa main-main lagi," kata dia dilansir dari ANTARA, Jumat (9/7/2021).
Pemkot Bandar Lampung akan segera membahas skema penerapan PPKM darurat dengan pihak-pihak terkait sambil menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung.
"Secara lisan Pemerintah Pusat minta Senin diterapkan, tapi instruksi resmi belum kami terima, begitu pula dari Pemprov Lampung. datail skema lebih lanjut PPKM darurat ini masih akan dirapatkan," kata dia.
Baca Juga: Lindungi Hak Pekerja dalam PPKM Darurat, Mediator harus Kerja Sama dengan Satgas Covid-19
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperketat prokes warganya hingga tingkat kelurahan berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana intruksi dari pemerintah pusat.
Eva Dwiana mengatakan dengan kota ini diminta menerapkan PPKM darurat, pihaknya pun akan mengetatkan lagi prokes dengan berkeliling tidak hanya di jalan-jalan protokol yang menjadi sentra keramaian namun hingga ke kelurahan.
"Mungkin kemarin-kemarin semua aktivitas memang dibatasi tapi masih ada kelonggaran tapi sekarang kita ketat kan lagi apalagi nanti tim Yustisi yang turun," kata dia.
Ia pun meminta kepada semua elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemkot selama penerapan PPKM darurat ini sehingga Bandar Lampung segera keluar dari zona merah dan dapat masuk ke zona aman COVID-19.
Menurutnya pula dengan Kota Bandar Lampung dikenakan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat akan menjadi pemicu semangat bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sini untuk lebih melakukan yang terbaik dalam penanganan COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan
-
Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
-
7 Villa & Resort Sultan di Pesisir Lampung untuk Liburan Mewah dengan Nuansa Private Beach
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami