SuaraLampung.id - Sebanyak 258 kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa diputarbalik petugas Polda Lampung.
Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
Para pengendara tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam).
Berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.
Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.
Rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos pemeriksaan Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos pemeriksaan Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.
"Saya mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," jelasnya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri
Ia mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra.
Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar