SuaraLampung.id - Sebanyak 258 kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa diputarbalik petugas Polda Lampung.
Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
Para pengendara tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam).
Berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.
Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.
Rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos pemeriksaan Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos pemeriksaan Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.
"Saya mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," jelasnya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri
Ia mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra.
Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit