SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Adanya pengetatan PPKM Mikro ini membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung terus aktif berkeliling memantau pelaksanaan PPKM Mikro.
"Kita terus berkeliling melakukan sosialisi dan melakukan penegakan pemberlakuan PPKM kepada warga agar mereka dapat mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (29/6/2021) malam dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 14 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 24 serta instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 terkait perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Baca Juga: Luhut Sah Pimpin PPKM Mikro Darurat, Warganet: Kepala, Pundak, Luhut Lagi, Luhut Lagi
"Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hingga pukul 20.00 WIB," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam kegiatan penegakan PPKM dan juga protokol kesehatan TIM Satgas menyiapkan rapid test antigen untuk digunakan secara random kepada warga yang masih melakukan kumpul-kumpul di kafe, mal ataupun tempat hiburan yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam PPKM.
"Di beberapa titik yang kita datangi tim Satgas pun melakukan rapid test antigen kepada pengunjung secara acak, Alhamdulillah hingga kini belum ada yang positif COVID-19," kata dia.
Dia menegaskan apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat dilakukan pengecekan secara acak tersebut maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit yang sudah disediakan guna menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengungkapkan pemberlakuan perpanjangan PPKM oleh pemerintah hakikatnya untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.
Baca Juga: Pemuda Tewas Dikeroyok di Kotakarang Bandar Lampung
"Penerapan PPKM ini bukan untuk keuntungan pemerintah, tapi merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya, apalagi di sejumlah daerah peningkatan kasus COVID-19 sangat signifikan," kata dia.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan