SuaraLampung.id - Vaksinasi gotong royong diminati perusahaan di Indonesia. Hingga kini tercatat sudah 28.400 perusahaan mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.
"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah (penerima vaksin) 10,6 juta orang lebih,” kata Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/6/20201) dilansir dari ANTARA.
Rosan mengatakan tahap (batch) pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek, dengan sasaran pekerja industri manufaktur.
Kemudian, tahap kedua Vaksinasi Gotong Royong sudah berlangsung, dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan.
Realisasi tersebut, kata Rosan, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6/2021) ini.
Presiden, ujar Rohan, menginginkan agar Vaksinasi Gotong Royong terus berjalan sejalan dengan program vaksinasi massal yang sedang dilangsungkan pemerintah.
"Saya laporkan juga ke Bapak Presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan Bapak Presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan guliran vaksinasi ini, mengingat baru sekitar 500 perusahaan yang sudah menjalankan vaksinasi dari 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
“Harapannya, vaksinnya datang lebih cepat dan juga vaksinasinya ini kita bisa laksanakan lebih cepat juga dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara