SuaraLampung.id - Vaksinasi gotong royong diminati perusahaan di Indonesia. Hingga kini tercatat sudah 28.400 perusahaan mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.
"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah (penerima vaksin) 10,6 juta orang lebih,” kata Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/6/20201) dilansir dari ANTARA.
Rosan mengatakan tahap (batch) pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek, dengan sasaran pekerja industri manufaktur.
Kemudian, tahap kedua Vaksinasi Gotong Royong sudah berlangsung, dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan.
Realisasi tersebut, kata Rosan, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6/2021) ini.
Presiden, ujar Rohan, menginginkan agar Vaksinasi Gotong Royong terus berjalan sejalan dengan program vaksinasi massal yang sedang dilangsungkan pemerintah.
"Saya laporkan juga ke Bapak Presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan Bapak Presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan guliran vaksinasi ini, mengingat baru sekitar 500 perusahaan yang sudah menjalankan vaksinasi dari 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
“Harapannya, vaksinnya datang lebih cepat dan juga vaksinasinya ini kita bisa laksanakan lebih cepat juga dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia