SuaraLampung.id - Vaksinasi gotong royong diminati perusahaan di Indonesia. Hingga kini tercatat sudah 28.400 perusahaan mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.
"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah (penerima vaksin) 10,6 juta orang lebih,” kata Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/6/20201) dilansir dari ANTARA.
Rosan mengatakan tahap (batch) pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek, dengan sasaran pekerja industri manufaktur.
Kemudian, tahap kedua Vaksinasi Gotong Royong sudah berlangsung, dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan.
Realisasi tersebut, kata Rosan, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6/2021) ini.
Presiden, ujar Rohan, menginginkan agar Vaksinasi Gotong Royong terus berjalan sejalan dengan program vaksinasi massal yang sedang dilangsungkan pemerintah.
"Saya laporkan juga ke Bapak Presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan Bapak Presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan guliran vaksinasi ini, mengingat baru sekitar 500 perusahaan yang sudah menjalankan vaksinasi dari 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
“Harapannya, vaksinnya datang lebih cepat dan juga vaksinasinya ini kita bisa laksanakan lebih cepat juga dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung