SuaraLampung.id - Vaksinasi gotong royong diminati perusahaan di Indonesia. Hingga kini tercatat sudah 28.400 perusahaan mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.
"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah (penerima vaksin) 10,6 juta orang lebih,” kata Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/6/20201) dilansir dari ANTARA.
Rosan mengatakan tahap (batch) pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek, dengan sasaran pekerja industri manufaktur.
Kemudian, tahap kedua Vaksinasi Gotong Royong sudah berlangsung, dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan.
Realisasi tersebut, kata Rosan, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6/2021) ini.
Presiden, ujar Rohan, menginginkan agar Vaksinasi Gotong Royong terus berjalan sejalan dengan program vaksinasi massal yang sedang dilangsungkan pemerintah.
"Saya laporkan juga ke Bapak Presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan Bapak Presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan guliran vaksinasi ini, mengingat baru sekitar 500 perusahaan yang sudah menjalankan vaksinasi dari 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
“Harapannya, vaksinnya datang lebih cepat dan juga vaksinasinya ini kita bisa laksanakan lebih cepat juga dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS