SuaraLampung.id - Vaksinasi gotong royong diminati perusahaan di Indonesia. Hingga kini tercatat sudah 28.400 perusahaan mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Rosan mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.
"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah (penerima vaksin) 10,6 juta orang lebih,” kata Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/6/20201) dilansir dari ANTARA.
Rosan mengatakan tahap (batch) pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek, dengan sasaran pekerja industri manufaktur.
Kemudian, tahap kedua Vaksinasi Gotong Royong sudah berlangsung, dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan.
Realisasi tersebut, kata Rosan, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6/2021) ini.
Presiden, ujar Rohan, menginginkan agar Vaksinasi Gotong Royong terus berjalan sejalan dengan program vaksinasi massal yang sedang dilangsungkan pemerintah.
"Saya laporkan juga ke Bapak Presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan Bapak Presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai," ujarnya.
Rosan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan guliran vaksinasi ini, mengingat baru sekitar 500 perusahaan yang sudah menjalankan vaksinasi dari 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
“Harapannya, vaksinnya datang lebih cepat dan juga vaksinasinya ini kita bisa laksanakan lebih cepat juga dengan tetap mengacu kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung