Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. IDI Bandar Lampung minta pemerintah larang anak-anak dibawa ke mal. [Lampungpro.co]

Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)

Load More