SuaraLampung.id - Sempat beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6/2021).
Dalam surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma.
AKBP Jimmy sendiri kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah. Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan pada Maret 2019.
"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Senin (28/6/2021) diansir dari ANTARA.
Menurut dia, tim penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," imbuhnya.
Ia membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Adapun laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Baca Juga: Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan
Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus 'scientific'. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'