SuaraLampung.id - Kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat melarang sejumlah lagu barat diputar di radio sebelum pukul 10 malam membuat Ernest Prakasa emosi.
Emosi itu pun dilampiaskan dengan aksi membuang handphone miliknya. Aksi komika dan sineas itu terekam di unggahan terbarunya di Instagram. Awalnya Ernest tampak membaca berita mengenai kebijakan KPI Jawa Barat atau Jabar tersebut di sebuh video.
"Hem berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam karena liriknya terlalu dewasa," kata Ernest.
Sehabis membaca, peraih Piala Citra ini perlihatkan wajah gemas. Lalu kemudian, sorotan kamera mulai tak jelas, diduga dilempar Ernest ke dalam kolam.
Baca Juga: Rest Area Gisting di Lampung Ini Disulap Jadi Lokasi Vaksinasi COVID 19
Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut.
"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.
Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut.
"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.
Sementara komika Adjis Doaibu mengomentari dengan canda. "Kenapa langsung snorkeling Koooohhh, kelarin duluuuuu," komentarnya.
Baca Juga: Peseta Vaksinasi Polda Lampung Membludak, Warga Tak Kebagian Vaksin COVID 19
Namun ada juga yang berguyon Ernest lagi promo iklan sebuah ponsel anti air.
Di balik ini ada iklan Samsung uang handphone-nya tahan air," komentar netizen.
"Mentang-mentang hape-nya anti air koh?" timpal lainnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang 42 lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.
Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.
Sumber: matamata.com
Berita Terkait
-
Ernest Prakasa dan Cast JESEDEF Hadiri FFI 2024 Naik 'Motor Galon': Menang Nggak Menang yang Penting Hura-hura!
-
Ernest Prakasa Tanggapi Selebrasi Marselino Ferdinan Usai Bobol Gawang Arab Saudi: Kayak Udah Nyiapin!
-
Indonesia Tekuk Arab Saudi, Ernest Prakasa Sindir Haters Shin Tae Yong: Pindah ke Bahrain Aja
-
Respons Murka Ernest Prakasa soal Kenaikan PPN: Gila Kalian
-
Dihujat Gegara Bela Fedi Nuril, Ernest Prakasa Sampai Dibandingkan dengan Najwa Shihab
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi