SuaraLampung.id - Tiga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Aceh ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Minggu (6/6/2021). Petugas menyita sabu 5,2 kilogram dari jaringan ini.
Tiga anggota sindikat narkoba jaringan Aceh ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Ketiganya adalah AR, SLM dan SRT.
Kepala BNN Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, terungkapnya jaringan ini saat BNN mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Aceh ke Lampung menggunakan mobil pribadi.
Petugas lalu menangkap dua pelaku AR dan SLM, yang ditangkap di sekitaran halaman parkir minimarket Jalan Dr Susilo, Pahoman, Bandar Lampung.
"Selanjutnya ditemukan barang haram itu di dalam dashboard pintu mobil jenis HRV warna putih. Setelah itu kami lakukan pengembangan, hingga berhasil diamankan SRT yang peranannya sebagai montir bengkel mobil pengangkut sabu," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, SRT juga berperan membongkar bagian mobil yang selipkan barang bukti narkotika jenis sabu. Ada pun modus para pelaku ini terbilang cukup nekat.
Kua pelaku AR dan SLM menjemput langsung barang tersebut dari tangan bandar di Lhokseumawe Aceh. Keduanya terlebih dahulu berangkat menggunakan jalur udara dari Lampung ke Medan Sumatera Utara.
"Selanjutnya dari Medan, mereka menuju Aceh lewat jalur darat. Setiba di Lhokseumawe, barang bukti sabu seberat 5,22 Kg sudah diselipkan di dashboard pintu mobil HRV warna putih, yang telah disiapkan oleh bandar. Kemudian dua pelaku AR dan SLM, langsung membawanya ke Pesawaran," ujar Jafriedi.
Selain mengamankan barang bukti 5 Kg sabu, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat ponsel, mobil HRV, obeng, dan uang tunai Rp400 ribu.
Baca Juga: Pembangunan Tol Trans Sumatera dari Lampung ke Aceh Dilanjutkan Setelah 2024
Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar