SuaraLampung.id - Tiga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Aceh ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Minggu (6/6/2021). Petugas menyita sabu 5,2 kilogram dari jaringan ini.
Tiga anggota sindikat narkoba jaringan Aceh ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Ketiganya adalah AR, SLM dan SRT.
Kepala BNN Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, terungkapnya jaringan ini saat BNN mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Aceh ke Lampung menggunakan mobil pribadi.
Petugas lalu menangkap dua pelaku AR dan SLM, yang ditangkap di sekitaran halaman parkir minimarket Jalan Dr Susilo, Pahoman, Bandar Lampung.
"Selanjutnya ditemukan barang haram itu di dalam dashboard pintu mobil jenis HRV warna putih. Setelah itu kami lakukan pengembangan, hingga berhasil diamankan SRT yang peranannya sebagai montir bengkel mobil pengangkut sabu," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, SRT juga berperan membongkar bagian mobil yang selipkan barang bukti narkotika jenis sabu. Ada pun modus para pelaku ini terbilang cukup nekat.
Kua pelaku AR dan SLM menjemput langsung barang tersebut dari tangan bandar di Lhokseumawe Aceh. Keduanya terlebih dahulu berangkat menggunakan jalur udara dari Lampung ke Medan Sumatera Utara.
"Selanjutnya dari Medan, mereka menuju Aceh lewat jalur darat. Setiba di Lhokseumawe, barang bukti sabu seberat 5,22 Kg sudah diselipkan di dashboard pintu mobil HRV warna putih, yang telah disiapkan oleh bandar. Kemudian dua pelaku AR dan SLM, langsung membawanya ke Pesawaran," ujar Jafriedi.
Selain mengamankan barang bukti 5 Kg sabu, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat ponsel, mobil HRV, obeng, dan uang tunai Rp400 ribu.
Baca Juga: Pembangunan Tol Trans Sumatera dari Lampung ke Aceh Dilanjutkan Setelah 2024
Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang