SuaraLampung.id - Hotel legendaris di Kota Bandar Lampung yaitu Hotel Marcopolo disegel Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung.
Selain Hotel Marcopolo, Tim juga menyegel dua hotel dan empat rumah makan di Bandar Lampung. Dua hotel yang ikut disegel adalah Hotel Sari Damai dan Hotel Sahid.
Sementara empat rumah yang disegel adalah Rumah Makan Sederhana di Jalan Tengku Umar, Rumah Makan Soto Sedap Boyolali di Jalan Sultan Agung, Rumah Makan Pecel Lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung dan Resto Gaaram di Mall Boemi Kedaton.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, tiga rumah makan tersebut melanggar peraturan yakni tidak menggunakan tapping box secara maksimal.
Baca Juga: PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu
"Rumah Makan Sederhana, itu tunggakan tidak ada, sejak 2020 mereka tidak memaksimalkan tapping box, perbulan yang disetor sekitar Rp5 juta dari hasil pengawasan seharusnya Rp12-15 juta," kata Yanwardi.
Kecurigaan ini, kata dia, akibat penggunaan tapping box yang kurang maksimal, mereka menggunakan nota pribadi sehingga tidak tercatat di tapping box.
"Sama dengan Soto Sedap Boyolali (SSB), mereka tidak memakai tapping box secara maksimal juga, dengan setoran setiap bulannya Rp3,5 juta dari hasil pengawasan seharusnya sekitar Rp10 juta," kata Yanuardi kepada Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Yanuardi melanjutkan untuk rumah makan Pecel Lele Mbak Mar, menunggak pajak sejak maret 2020, dan tapping box tidak dipakai.
"Tunggakan pajaknya sekitar Rp6,5 juta per bulan mereka cuma setor Rp1 juta per bulan. Untuk Resto Gaaram yang di MBK, dia ngak pernah bayar sejak buka, sudah memakai tapping box, tapi tidak mau bayar. Sejak bulan Juli 2020, tunggakannya sekitar Rp119 juta," jelas Yanwardi.
Baca Juga: Ralat Pernyataan, Kadiskes Bandar Lampung: Covid-19 Varian Delta Belum Masuk Lampung
Sementara itu, untuk tiga hotel yang disegel seluruhnya karena menunggak pajak. Hotel Sari Damai menunggak pajak sejak Maret 2020, Hotel Sahid menunggak sejak November 2020, dan Hotel Marcopolo menunggak sejak Februari 2019.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya