SuaraLampung.id - Sebanyak 3.726 ekor satwa burung illegal dan dilindungi dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman Pesawaran.
Ribuan burung itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan pada Senin (21/6/2021) malam di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kasi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, total ada 3.726 burung yang diamankan, namun yang dilepasliarkan hanya 3.690 ekor. Sedangkan 36 lainnya, akan direhabilitasi karena merupakan jenis satwa burung yang dilindungi.
"Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi, sekaligus sebagai barang bukti proses hukum aparat kepolisian. Ada pun jenis burung yang direhabilitasi karena dilindungi ada Beo, Jalak Kebo, Trucukan, Prenjak, dan Cucak Ijo," kata Hifzon Zawahiri saat ekspos di Kantor BKSDA Lampung, Selasa (22/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma sangat mengapresiasi Polda, BKSDA, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung.
Perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini, dinilai tidak ada habis-habisnya, untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di pulau Jawa.
"Perburuan yang marak ini, tentunya mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera. Ini karena, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan, jadi hal ini tentu perlu di hentikan," ujar Nabila.
Flight Protecting Indonesia's Bird mencatat, dalam tiga tahun terakhir ini penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera, menuju Jawa berhasil digagalkan petugas.
Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang berasal dari luar Lampung, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: Tiga Pekan, 125 Orang Meninggal akibat Covid-19 di Lampung
Sebelumnya tim gabungan dari Polda Lampung, BKSDA, dan Flight Protecting Indonesia's Bird berhasil mengungkap ribuan burung illegal dan tanpa dokumen, di Tol Trans Sumatera Ruas Sidomulyo Lampung Selatan. Dalam perkara ini, ada dua orang yang masih dalam pemeriksaan.
Ada pun keduanya supir truk BE 8732 GP berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), yang merupakan warga Lampung Tengah. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
Keduanya dijerat Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada
 - 
            
              Lampung Makin Rame! Hunian Hotel Berbintang Melesat, Turis Asing dan Lokal Kompak Berdatangan
 - 
            
              Jembatan Liwa-Hanakau Putus Diterjang Banjir, Pemkab Lambar Tempuh Perbaikan Darurat
 - 
            
              5 Link DANA Kaget Terbaru: Sensasi Berbagi Kejutan di Era Digital
 - 
            
              Link DANA Kaget Terbaru: Solusi Cerdas untuk Tambahan Susu Anak