Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juni 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi Mendagri, Tito Karnavian. Mendagri mengeluarkan aturan baru PPKM Mikro.[Dok: Kemendagri]

Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.

Load More