SuaraLampung.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Perpanjangan PPKM mikro tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Beberapa pengetatan diberlakukan pada Inmendagri 14 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
Pada Inmendagri 13 Tahun 2021, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sementara pada Inmendagri 14 Tahun 2021, pengaturan terdapat perbedaan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal.
Untuk, kegiatan makan minum di tempat kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: 5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah masih sama dengan instruksi sebelumnya. Daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen.
Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Mendagri Umumkan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Serentak Jilid II di Istana
-
Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Untuk Review
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara