Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Juni 2021 | 09:09 WIB
Ilustrasi kebakaran. Seorang karyawan membakar mess tempatnya bekerja di Tulangbawang. [shutterstock]

Dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang terbakar, taplak meja pink, dan kelambu putih oranye. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Load More