SuaraLampung.id - Penyandang disabilitas bisa membuat surat izin mengemudi atau SIM di Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung. Saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas.
Namun tidak semua penyandang disabilitas bisa membuat SIM. Penyandang disabilitas dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM.
"Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus)," kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rahmawan, Rabu (16/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.
SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Namun untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D, kata Rahmawan.
"Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara," tambahnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Rabu 16 Juni 2021
Ia menjelaskan disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.
Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.
"Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM," ujarnya.
Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.
Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak