SuaraLampung.id - Penyandang disabilitas bisa membuat surat izin mengemudi atau SIM di Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung. Saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas.
Namun tidak semua penyandang disabilitas bisa membuat SIM. Penyandang disabilitas dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM.
"Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus)," kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rahmawan, Rabu (16/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.
SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Namun untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D, kata Rahmawan.
"Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara," tambahnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Rabu 16 Juni 2021
Ia menjelaskan disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.
Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.
"Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM," ujarnya.
Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.
Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik