SuaraLampung.id - Lima orang pegawai ASDP Merak ditangkap atas kasus penyediaan tiket palsu. Para pegawai ini menyeberangkan penumpang dari Merak ke Bakauheni menggunakan tiket palsu.
Aksi sindikat pemalsuan tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni ini terungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.
Manajemen Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak mengatakan akan menindak tegas berupa pemecatan, jika ada pegawai yang terlibat dalam dalam kasus penyediaan tiket palsu.
Pernyataan itu disampaikan General Manager ASDP Merak Hasan Lessy, Senin, usai tertangkapnya lima orang petugas keamanan dan petugas tambat kapal oleh pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, karena diduga terlibat menyediakan tiket penyeberangan palsu, Sabtu (12/6/2021).
Hasan Lessy juga membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Namun kelima petugas yang diamankan tersebut diketahui berstatus karyawan outsourcing. ASDP mendukung pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada pegawai organik atau karyawan tetap ASDP yang terindikasi terlibat. Tapi apabila ada oknum pegawai ASDP turut terlibat dalam kasus ini, maka akan kami lakukan tindakan tegas. Akan kami proses secara hukum dan sanksi terberatnya di-PHK atau pemecatan," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan hingga saat ini sistem ticketing di Pelabuhan Merak masih dijalankan secara normal.
Saat ini ASDP Merak masih mencari tahu terkait aksi yang dilakukan oknum karyawan outsourcing yang tertangkap tangan menyeberangkan penumpang dengan tiket palsu.
Pasalnya, sejak pemberlakuan ticketing elektronik, penumpang kendaraan hanya bisa melalui pintu tol dan masuk ke kapal hanya dengan menggunakan barcode yang telah dicetak dari setiap tiket yang dibeli.
Baca Juga: 90 Ribu Baby Lobster Diselundukan Lewat Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp 23 Miliar
"Ya tentu kami juga akan cari tahu, karena semenjak tiket elektronik ini kan kita tahu kendaraan yang masuk melalui pembelian tiket itu ya menggunakan barcode. Beda dengan yang menggunakan Surat Antar Bebas (SAB) yang memang resmi tercatat dan melalui prosedur tidak sembarangan, karena minimal harus seizin GM atau kepala cabang," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir