SuaraLampung.id - Lima orang pegawai ASDP Merak ditangkap atas kasus penyediaan tiket palsu. Para pegawai ini menyeberangkan penumpang dari Merak ke Bakauheni menggunakan tiket palsu.
Aksi sindikat pemalsuan tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni ini terungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.
Manajemen Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak mengatakan akan menindak tegas berupa pemecatan, jika ada pegawai yang terlibat dalam dalam kasus penyediaan tiket palsu.
Pernyataan itu disampaikan General Manager ASDP Merak Hasan Lessy, Senin, usai tertangkapnya lima orang petugas keamanan dan petugas tambat kapal oleh pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, karena diduga terlibat menyediakan tiket penyeberangan palsu, Sabtu (12/6/2021).
Hasan Lessy juga membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Namun kelima petugas yang diamankan tersebut diketahui berstatus karyawan outsourcing. ASDP mendukung pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada pegawai organik atau karyawan tetap ASDP yang terindikasi terlibat. Tapi apabila ada oknum pegawai ASDP turut terlibat dalam kasus ini, maka akan kami lakukan tindakan tegas. Akan kami proses secara hukum dan sanksi terberatnya di-PHK atau pemecatan," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan hingga saat ini sistem ticketing di Pelabuhan Merak masih dijalankan secara normal.
Saat ini ASDP Merak masih mencari tahu terkait aksi yang dilakukan oknum karyawan outsourcing yang tertangkap tangan menyeberangkan penumpang dengan tiket palsu.
Pasalnya, sejak pemberlakuan ticketing elektronik, penumpang kendaraan hanya bisa melalui pintu tol dan masuk ke kapal hanya dengan menggunakan barcode yang telah dicetak dari setiap tiket yang dibeli.
Baca Juga: 90 Ribu Baby Lobster Diselundukan Lewat Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp 23 Miliar
"Ya tentu kami juga akan cari tahu, karena semenjak tiket elektronik ini kan kita tahu kendaraan yang masuk melalui pembelian tiket itu ya menggunakan barcode. Beda dengan yang menggunakan Surat Antar Bebas (SAB) yang memang resmi tercatat dan melalui prosedur tidak sembarangan, karena minimal harus seizin GM atau kepala cabang," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok