SuaraLampung.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari boleh bernapas lega. Pasalnya hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Pemotongan hukuman penjara terhadap jaksa Pinangki ini merupakan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banyak pihak menyesalkan pemotongan hukuman bagi jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi buronan Djoko Tjandra.
Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim.
Kendati demikian, KY berwenang untuk bertindak apabila ada pelanggaran hakim di balik putusan tersebut.
"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Menurut Miko, bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim.
Kata dia, putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.
Miko mengungkapkan kalau masyarakat bisa mengajukan eksaminasi publik melalui perguruan tinggi dan akademisi.
Baca Juga: ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
"Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," ucapnya.
"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Bergejolak, Sekolah Daring di Lampung Dilanjutkan
-
Kualitas Udara Membaik, Lampung Akhiri Pembelajaran Daring Akibat Erupsi Krakatau
-
Kasus ISPA di Bandar Lampung Melonjak Seiring Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
-
Bandara Radin Inten II Lampung Beroperasi Lagi Usai Kepungan Abu Krakatau