SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi sumur bor dengan terdakwa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan dan Pertanian Lampung Utara, diwarnai tangisan.
Sidang korupsi sumur bor itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/6/2021). Dua terdakwa korupsi sumur bor itu adalah Adip Sapto Putranti (61) dan Rusdie Baron.
Kedua ASN Pemkab Lampung Utara itu divonis dua tahun penjara, oleh majelis Hakim. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sumur bor tahun 2015.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN 2015. Dengan ini menjatuhkan pidana berupa dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) di proyek tersebut, juga dihukum pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka pidana denda subsider empat kurungan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan menbayar pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp638 juta, dikurangi uang yang sudah diganti senilai Rp491 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti pidana sembilan bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, untuk diberikan hukuman 17 bulan penjara. Setelah persidangan, anak dari salah satu terdakwa sempat menangis hingga meronta-ronta, hingga tergeletak di ruang persidangan
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor, di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara
-
Cek Fakta: TNI Tangkap Anggota KKB dan WNA Saat Operasi Penyisiran, Ini Faktanya!
-
15 Promo Permen & Cokelat Alfamart untuk Stok Camilan Awal Tahun, Harga Mulai Rp3.900