SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi sumur bor dengan terdakwa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan dan Pertanian Lampung Utara, diwarnai tangisan.
Sidang korupsi sumur bor itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/6/2021). Dua terdakwa korupsi sumur bor itu adalah Adip Sapto Putranti (61) dan Rusdie Baron.
Kedua ASN Pemkab Lampung Utara itu divonis dua tahun penjara, oleh majelis Hakim. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sumur bor tahun 2015.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN 2015. Dengan ini menjatuhkan pidana berupa dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) di proyek tersebut, juga dihukum pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka pidana denda subsider empat kurungan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan menbayar pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp638 juta, dikurangi uang yang sudah diganti senilai Rp491 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti pidana sembilan bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, untuk diberikan hukuman 17 bulan penjara. Setelah persidangan, anak dari salah satu terdakwa sempat menangis hingga meronta-ronta, hingga tergeletak di ruang persidangan
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor, di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Liburan Keluarga Berujung Duka, Polisi dan Istri Tewas di Jalan Tol Lampung
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu