SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi sumur bor dengan terdakwa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan dan Pertanian Lampung Utara, diwarnai tangisan.
Sidang korupsi sumur bor itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/6/2021). Dua terdakwa korupsi sumur bor itu adalah Adip Sapto Putranti (61) dan Rusdie Baron.
Kedua ASN Pemkab Lampung Utara itu divonis dua tahun penjara, oleh majelis Hakim. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sumur bor tahun 2015.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN 2015. Dengan ini menjatuhkan pidana berupa dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Selain itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) di proyek tersebut, juga dihukum pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka pidana denda subsider empat kurungan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan menbayar pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp638 juta, dikurangi uang yang sudah diganti senilai Rp491 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti pidana sembilan bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, untuk diberikan hukuman 17 bulan penjara. Setelah persidangan, anak dari salah satu terdakwa sempat menangis hingga meronta-ronta, hingga tergeletak di ruang persidangan
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor, di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran