SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi sumur bor dengan terdakwa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan dan Pertanian Lampung Utara, diwarnai tangisan.
Sidang korupsi sumur bor itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/6/2021). Dua terdakwa korupsi sumur bor itu adalah Adip Sapto Putranti (61) dan Rusdie Baron.
Kedua ASN Pemkab Lampung Utara itu divonis dua tahun penjara, oleh majelis Hakim. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sumur bor tahun 2015.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN 2015. Dengan ini menjatuhkan pidana berupa dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) di proyek tersebut, juga dihukum pidana denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka pidana denda subsider empat kurungan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan menbayar pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp638 juta, dikurangi uang yang sudah diganti senilai Rp491 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti pidana sembilan bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, untuk diberikan hukuman 17 bulan penjara. Setelah persidangan, anak dari salah satu terdakwa sempat menangis hingga meronta-ronta, hingga tergeletak di ruang persidangan
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor, di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro