SuaraLampung.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro.
Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengatakan bahwa TACB telah melakukan kajian dan penilaian terhadap Bangunan Rumah Dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yakni Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.” Jelas arkeolog Musium Lampung tersebut melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (31/5/2021).
Made menjelaskan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya .
“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan Visi Kota Metro yakni Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya,”ungkapnya,
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan Cagar Budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.
“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya” jelasnya.
Terpisah Kepala Seksi Cagar Budaya dan Musium Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta
Ika Pusparini anggota TACB Metro lainnya menambahkan pada Tahun 2021 juga telah dilakukan pendataan terhadap objek yang diduga Cagar Budaya di Kota Metro.
“Selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai apakah objek-objek yang telah didata tersebut layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” pungkas Kabag Hukum Kota Metro tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu