SuaraLampung.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro.
Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengatakan bahwa TACB telah melakukan kajian dan penilaian terhadap Bangunan Rumah Dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yakni Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.” Jelas arkeolog Musium Lampung tersebut melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (31/5/2021).
Made menjelaskan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya .
“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan Visi Kota Metro yakni Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya,”ungkapnya,
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan Cagar Budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.
“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya” jelasnya.
Terpisah Kepala Seksi Cagar Budaya dan Musium Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta
Ika Pusparini anggota TACB Metro lainnya menambahkan pada Tahun 2021 juga telah dilakukan pendataan terhadap objek yang diduga Cagar Budaya di Kota Metro.
“Selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai apakah objek-objek yang telah didata tersebut layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” pungkas Kabag Hukum Kota Metro tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang