SuaraLampung.id - Status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hakim tunggal Joni Butar Butar menyatakan penetapan tersangka terhadap Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Tunggal Joni Butar-Butar menilai ada dua pertimbangan utama, atas dikabulkannya praperadilan Engsit ini.
Ada pun pertimbangan tersebut, Engsit belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini.
"Jadi pada dasarnya Hengki alias Engsit ini, belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu. Selain itu tidak ada audit BPK dan BPKP, karena dalam perkara tindak pidana korupsi ini harus kerugian negara dan tersangka juga harus dijamin hak-haknya," kata Joni Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hengki Widodo yakni Ahmad Handoko turut mengapresiasi hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil, berdasarkan alat bukti dan faktor lainnya.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum menilai mulai hari ini, maka penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung dinyatakan batal
"Maka dengan ini status hukum tidak tersangka dan tidak dalam penyidikan. Dalam penetapan tersangka, belum memenuhi syarat dan bukti yang cukup, karena belum ada audit kerugian negara dan Hengki belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Ahmad Handoko.
Disinggung terkait tersangka lainnya dalam kasus ini, Ahmad Handoko menilai apabila kontruksi hukum sama, maka bisa saja statusnya juga dibatalkan.
Baca Juga: Komisaris URM Nilai Status Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Tidak Sah
Jika nanti dibuka lagi penyidikan, maka harus menunggu audit BPK. Handoko menyebut, apapun putusan pengadilan maka harus dilaksanakan oleh instansi manapun.
Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya