SuaraLampung.id - Status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hakim tunggal Joni Butar Butar menyatakan penetapan tersangka terhadap Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Tunggal Joni Butar-Butar menilai ada dua pertimbangan utama, atas dikabulkannya praperadilan Engsit ini.
Ada pun pertimbangan tersebut, Engsit belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Komisaris URM Nilai Status Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Tidak Sah
"Jadi pada dasarnya Hengki alias Engsit ini, belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu. Selain itu tidak ada audit BPK dan BPKP, karena dalam perkara tindak pidana korupsi ini harus kerugian negara dan tersangka juga harus dijamin hak-haknya," kata Joni Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hengki Widodo yakni Ahmad Handoko turut mengapresiasi hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil, berdasarkan alat bukti dan faktor lainnya.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum menilai mulai hari ini, maka penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung dinyatakan batal
"Maka dengan ini status hukum tidak tersangka dan tidak dalam penyidikan. Dalam penetapan tersangka, belum memenuhi syarat dan bukti yang cukup, karena belum ada audit kerugian negara dan Hengki belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Ahmad Handoko.
Disinggung terkait tersangka lainnya dalam kasus ini, Ahmad Handoko menilai apabila kontruksi hukum sama, maka bisa saja statusnya juga dibatalkan.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
Jika nanti dibuka lagi penyidikan, maka harus menunggu audit BPK. Handoko menyebut, apapun putusan pengadilan maka harus dilaksanakan oleh instansi manapun.
Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Tom Lembong Trending Usai Praperadilan Ditolak: Netizen Bandingkan Kasus Ekspor Nikel
-
Kejagung Buka Peluang Periksa 5 Mendag Lain Usai Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim
-
Praperadilan Ditolak, Kasus Tom Lembong di Kejagung Lanjut Lagi
-
Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"