SuaraLampung.id - Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, sidang perdana gugatan praperadilan Koh Engsit digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Hengki Widodo.
Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, total kerugian negara belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan lembaga audit lainnya.
"Dalam perkara ini belum ada audit, sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dimana pasal tersebut ada kerugian negara. Sedangkan kasus ini belum ada hasil auditnya dari BPK, BPKP atau audit lembaga lainnya," kata Ahmad Handoko.
Pihak Kuasa Hukum Hengki juga menilai, belum bisa dikatakan ada kerugian negara, sehingga mereka berpendapat penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan 184 KUHP.
Sementara berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan tersangka itu ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian penetapan tersangka.
"Dalam kasus ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, klien kami ini laporan polisinya nomor 490, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri. Jadi kami minta ini ditinjau oleh majelis hakim untuk dibatalkan," ujar Ahmad Handoko.
Baca Juga: Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen
Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit, Handoko menyebut, apabila Polda Lampung hendak menetapkan tersangka, maka harus ikut ketentuan aturan. Mereka meminta agar menunggu dahulu hasil auditnya, kemudian mencari sosok yang akan ditetapkan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya