SuaraLampung.id - Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, sidang perdana gugatan praperadilan Koh Engsit digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Hengki Widodo.
Baca Juga: Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen
Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, total kerugian negara belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan lembaga audit lainnya.
"Dalam perkara ini belum ada audit, sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dimana pasal tersebut ada kerugian negara. Sedangkan kasus ini belum ada hasil auditnya dari BPK, BPKP atau audit lembaga lainnya," kata Ahmad Handoko.
Pihak Kuasa Hukum Hengki juga menilai, belum bisa dikatakan ada kerugian negara, sehingga mereka berpendapat penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan 184 KUHP.
Sementara berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan tersangka itu ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian penetapan tersangka.
"Dalam kasus ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, klien kami ini laporan polisinya nomor 490, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri. Jadi kami minta ini ditinjau oleh majelis hakim untuk dibatalkan," ujar Ahmad Handoko.
Baca Juga: Operasi Larangan Mudik Lebaran, Polda Lampung Periksa 29.801 Kendaraan
Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit, Handoko menyebut, apabila Polda Lampung hendak menetapkan tersangka, maka harus ikut ketentuan aturan. Mereka meminta agar menunggu dahulu hasil auditnya, kemudian mencari sosok yang akan ditetapkan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama