SuaraLampung.id - Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, sidang perdana gugatan praperadilan Koh Engsit digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Hengki Widodo.
Baca Juga: Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen
Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, total kerugian negara belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan lembaga audit lainnya.
"Dalam perkara ini belum ada audit, sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dimana pasal tersebut ada kerugian negara. Sedangkan kasus ini belum ada hasil auditnya dari BPK, BPKP atau audit lembaga lainnya," kata Ahmad Handoko.
Pihak Kuasa Hukum Hengki juga menilai, belum bisa dikatakan ada kerugian negara, sehingga mereka berpendapat penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan 184 KUHP.
Sementara berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan tersangka itu ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian penetapan tersangka.
"Dalam kasus ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, klien kami ini laporan polisinya nomor 490, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri. Jadi kami minta ini ditinjau oleh majelis hakim untuk dibatalkan," ujar Ahmad Handoko.
Baca Juga: Operasi Larangan Mudik Lebaran, Polda Lampung Periksa 29.801 Kendaraan
Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit, Handoko menyebut, apabila Polda Lampung hendak menetapkan tersangka, maka harus ikut ketentuan aturan. Mereka meminta agar menunggu dahulu hasil auditnya, kemudian mencari sosok yang akan ditetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Saksi Praperadilan Tom Lembong: Impor Gula Tak Rugikan Negara
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan
-
Dramatis! 2 dari 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ilahan Berhasil Diselamatkan, 1 Masih Dicari
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Sajikan Pameran Rumah Sampai Medical Check Up Berhadiah Menarik!
-
Ini Dia Spesifikasi Redmi Pad SE