Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:12 WIB
ILUSTRASI rapid test antigen di Sunter, Jakarta, Rabu (19/5/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraLampung.id - Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan Pringsewu menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan, Sabtu (23/5/2021) malam.

Dari operasi ini, petugas mendapati satu pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19 usai mengikuti tes cepat antigen.

Beberapa tempat yang didatangi petugas di antaranya Cafe Simpang Lima, Famili Karaoke, Cafe Semesta, Rest Area, dan More Coffe.

Selain itu, petugas malakukan rapid test antigen terhadap puluhan masyarakat yang dipilih secara acak dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Perhatian! Sumbar Bakal Perberat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kabag Operasi Polres Pringsewu AKP Martono, menjelaskan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah dan meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Pringsewu.

Sasarannya warga masyarakat yang beraktifitas di tempat tempat keramaian dan abai terhadap protokol kesehatan (prokes).

Dia mengatakan pada operasi ini petugas masih menemukan puluhan warga yang kedapatan tidak melaksanakan prokes khususnya dalam penggunaan masker.

Selanjutnya terhadap para pelanggar prokes tersebut langsung ditindak dan diberikan sanksi polisional di tempat mulai dari teguran, menyanyikan lagu nasional, dan push-up.

"Selain memberikan sanksi bagi pelanggar prokes, sebanyak 18 orang lainya juga langsung di tes Covid-19. Dari 18 yang diperiksa satu di antaranya ternyata hasilnya reaktif Covid-19," ucap AKP Martono, pada Minggu (23/5/2021) pagi.

Baca Juga: Jejak Kelam Bisnis Kotor Saat Pandemi: Antigen Bekas dan Jual Beli Vaksin

Menurut Kabag Ops, setelah hasil pemeriksaan menyatakan reaktif Covid-19, warga berinisial E (19) warga Kecamatan Ambarawa tersebut langsung dibawa kerumah singgah untuk dilakukan isolasi.

"Langkah awal penanganan maka terhadap warga yang dinyatakan Reaktif Covid-19 langsung dilakukan isolasi di rumah singgah Covid-19 Pringsewu yang berlokasi di Jalan Kesehatan Kelurahan Pringsewu Selatan," ungkapnya.

Menurutnya, Saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu masih tinggi. Untuk itu dia mengimbau warga masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol guna mencegah penularan Covid-19.

"Kabupaten Pringsewu masih masuk zona orange penyebaran Covid-19, Untuk itu selalu disiplin prokes dengan menerapkan prokes 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Kabag Operasi.

Load More