Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Mei 2021 | 11:17 WIB
Polisi Mukomuko memperlihatkan pistol mainan yang digunakan pelaku pencabulan melakukan aksinya.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

SuaraLampung.id - Seorang pria paruh baya berinisial AN (56) didua melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

Kekinian, AN dibekuk oleh Satuan Reskrim Kepolisan Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/5/2021) kemarin.

Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 221 / V / 2021 / BKL / RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.

“Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Baca Juga: Enggano Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Ia mengatakan, AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 5 Mei 2021.

Polisi, menurut dia, akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Load More