SuaraLampung.id - Kabar terbaru mengenai kasus vaksin ilegal yang terjadi di Sumut kembali beredar. Penjualan vaksin tersebut dilakukan oleh dokter Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan oknum ASN. Mereka telah mendapat untung sampai 238 juta dari hasil suap.
Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali. Yaitu pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.
Vaksin ilegal tersebut merupakan jenis Sinovac yang berasal dari Lapas Tanjung Gusta.
Seharusnya vaksin tersebut khusus untuk tenaga dan warga binaan di Lapas, namun malah dijual ke orang yang tidak berhak untuk menerima.
Baca Juga: Kesenjangan Distribusi Dunia Perbesar Peluang Produksi Vaksin Dalam Negeri
“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Dalam kasus tersebut, terdapat 4 orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut. Kemudian, juga IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.
Dalam kasus tersebut Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut meminta para pelaku yang telah menjual vaksin akan mendapatkan sanksi. Salah satunya adalah pemecatan.
Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya. Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.
“Vaksin diberikan pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” tambah Edy.
Baca Juga: Kasus Vaksin Ilegal, Pelaku Raup Rp 238 Juta
Sebelumnya, Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Flurona Virus Buatan Perusahaan Vaksin China?
-
Apa Itu Vaksin Meningitis dan Mengapa Wajib untuk Jemaah Haji?
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
Kasus Campak Meroket di Berbagai Negara Tetangga Indonesia, Mengapa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan