Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:11 WIB
Ilustrasi Penyanyi Reza Artamevia ditangkap kasus narkoba. Pengacara sebut Reza Artamevia dijebak. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Penyanyi Reza Artamevia dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tuntutan ini dinilai pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, berlebihan. Pasalnya, menurut Leiderman, Reza Artamevia dijebak dalam perkara itu. 

"Iya kami keberatan," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Leidermen menilai bahwa Reza Artamevia adalah korban yang dijebak oleh guru spritualnya, almarhum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kala itu, kliennya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,78 usai membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Reza Artamevia Ajukan Pembelaan

"Melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di sebuah kafe dia ditangkap," imbuh Leidermen Ujiawan.

"Yang dia dikasih ini (sabu) juga cuma Gatot dan temannya dua orang. Jadi nggak wajar lah kalau tuntutannya terlalu tinggi begini," kata Lidermen Ujiawan menambahkan.

Kendati begitu, Lidermen meminta pihak berwajib juga seharusnya menangkap pengedar narkoba yang memberi barang haram tersebut kepada pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini.

"Seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksdunya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan nggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya," kata Lidermen Ujiawan heran.

"Ini juga nggak adil lah menurut kami. Masih banyak lagi hal hal yang nggak adil menurut kami. Terlalu tinggi lah hukumannya," kata Lidermen Ujiawan menutup.

Baca Juga: Tak Terima Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun, Pengacara: Dia Dijebak

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Load More