SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam pernyataannya, Jokowi meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK jangan diberhentikan sebagai pegawai KPK. Pernyataan Jokowi ini mendapat respons dari penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Novel Baswedan mengapresiasi sikap tegas presiden Joko Widodo terkait polemik yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel pun menganggap soal-soal TWK yang dibuat pimpinan KPK Firli Cs justru membentuk stigma negatif bagi para pegawai yang tak lulus.
"Proses TWK yang dibuat pimpinan KPK 'seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu' membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak pancasilais," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (18/5/2021).
Novel pun mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi dalam pidatonya itu, yang membebaskan 75 pegawai KPK tersebut dari tuduhan yang dianggap tidak memiliki ras cinta kepada bangsanya.
"Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pada @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," tutup Novel.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski, mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Bebaskan Kami dari Tuduhan Tak Pancasilais
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih