SuaraLampung.id - Pelarian predator anak di Pringsewu berakhir saat mudik ke kampung halamannya di Dusun Kelom Way Kerap, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak berinisial S alias Imron (21) ini akhirnya dapat diciduk Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Selasa (11/5/2021) malam.
Pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar 10 bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Imron diduga mencabuli NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, bersama ke tiga rekannya yang, terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19).
“Pelaku bersama ketiga rekanya secara bergantian mencabuli korban NRF di sebuah areal persawahan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka pada Senin 10 Agustus 2020. Saat ketiga temannya ditangkap, Imron ini melarikan diri ke Medan,” ujar AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (12/5/2021) siang.
Setelah 10 bulan buron, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pelaku di rumahnya.
“Modus para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya kemudian secara bergantian para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Pardasuka. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
32 Jadwal Kereta Api Gratis untuk Angkut Motor Mudik Nataru 2026, Masih Sisa Kuota?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok