SuaraLampung.id - Pelarian predator anak di Pringsewu berakhir saat mudik ke kampung halamannya di Dusun Kelom Way Kerap, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak berinisial S alias Imron (21) ini akhirnya dapat diciduk Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Selasa (11/5/2021) malam.
Pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar 10 bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Imron diduga mencabuli NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, bersama ke tiga rekannya yang, terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19).
“Pelaku bersama ketiga rekanya secara bergantian mencabuli korban NRF di sebuah areal persawahan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka pada Senin 10 Agustus 2020. Saat ketiga temannya ditangkap, Imron ini melarikan diri ke Medan,” ujar AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (12/5/2021) siang.
Setelah 10 bulan buron, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pelaku di rumahnya.
“Modus para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya kemudian secara bergantian para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Pardasuka. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Punya Budget 10 Juta Buat Mudik? Ini Dia 7 Pilihan Motor Bekas yang Gak Bikin Kantong Jebol
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga XMAX untuk Mudik Tahun Depan: Nyaman Jalan Jauh, Muat Banyak Barang
-
Kisah Pilu ART Pringsewu: "Disandera" Majikan di Apartemen Mewah Jakarta Gara-gara Utang Rp17 Juta
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro