SuaraLampung.id - Pelarian predator anak di Pringsewu berakhir saat mudik ke kampung halamannya di Dusun Kelom Way Kerap, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak berinisial S alias Imron (21) ini akhirnya dapat diciduk Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Selasa (11/5/2021) malam.
Pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar 10 bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Imron diduga mencabuli NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, bersama ke tiga rekannya yang, terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19).
“Pelaku bersama ketiga rekanya secara bergantian mencabuli korban NRF di sebuah areal persawahan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka pada Senin 10 Agustus 2020. Saat ketiga temannya ditangkap, Imron ini melarikan diri ke Medan,” ujar AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (12/5/2021) siang.
Baca Juga: Serukan Mudik Bareng Lewat Grup WhatsApp, 3 Provokator Dicokok Polisi
Setelah 10 bulan buron, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pelaku di rumahnya.
“Modus para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya kemudian secara bergantian para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Pardasuka. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Libur Idul Adha 1445 H, PLN Siagakan 1.470 SPKLU Layani Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah
-
Nana Sudjana: Pelaksanaan Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jateng Berjalan dengan Lancar
-
Berangkatkan 1.088 Warga Mudik Gratis Naik Kereta Api, Pj Gubernur Jateng: Jangan Sampai Menggunakan Sepeda Motor
-
11.600 Orang Warga Jateng Mudik Gratis Gunakan Bus, Nana Sudjana: Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
-
Pemudik Mulai Masuk Wilayah Jawa Tengah, Ini Skenario Urai Kemacetan di Exit Tol Pejagan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi