SuaraLampung.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diputuskan jatuh pada hari Kamis (13/5/2021). Menjelang perayaan Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah diharuskan sebelum salat Id dilaksanakan. Zakat fitrah ini nantinya dibagikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.
Selama ini ada pendapat bahwa membayar zakat fitrah harus memakai makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, membayar zakat fitrah harus memakai beras.
Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah memakai uang?
Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang. Pembahasan ini bisa dilihat di YouTube Adi Hidayat Official berjudul "Aku suka 23 Ramadhan 1442H: Rahasia Zakat Fitri - Ustadz Adi Hidayat".
Berdasarkan jumhur ulama, kata Ustaz Adi Hidayat, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan. Ini karena tujuan pokok zakat fitrah untuk memberikan kesempatan kepada orang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi dalam konteks ini, panitia penerimaan kalo ingin ikut jumhur ini bisa saja dari orang yang zakat mau ngasih zakat fitrah bisa anda terima dalam bentuk uang. Tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu, sesuai kualifikasi hadis, diberikan kepada orang yang kesulitan mendapat makanan, maka keluarkan dalam bentuk makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Artinya kata Ustaz Adi Hidayat, terima orang zakat menggunakan makanan atau terima zakat dalam bentuk uang. Tapi uang itu dikonversi dalam bentuk makanan untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.
Namun kata Ustaz Adi Hidayat, ada juga pendapat kecil dari golongan mahzab Abu Hanifah dan beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Al Qardhawi mengatakan zakat fitrah makanan bisa saja dikonversi dalam bentuk uang.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2021: Niat, Besaran, dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Itu semua karena melihat hajatnya, kebutuhan orang yang menerima zakat fitrah.
"Dengan alasan hajat hidupnya sekarang banyak dapat makanan tapi pengiringnya yang sulit. maka golongan kedua ini berpendapat karena hajatnya dalam kondisi tertentu uang lebih dibutuhkan pada kalangan tertentu maka boleh jadi ini bisa diberikan kepada orang yang menerima zakat tadi dalam bentuk uang," jelas dia.
Ustaz Adi Hidayat sendiri secara pribadi lebih cenderung pada pendapat jumhur ulama yaitu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
"Sedangkan aspek lain seperti pakaian, atau aspek penunjang lain itu bisa diambil dari pos infak, zakat mal. Yang tentunya saat ramadhan itu pun terkumpul," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah