SuaraLampung.id - Lebaran Idul Fitri identik dengan kegiatan halal bihalal. Namun pada lebaran Idul Fitri 1442 H atau 2021, halal bihalal tidak bisa dilakukan secara tatap muka.
Ini karena pada saat lebaran Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat untuk melakukan halal bihalal ataupun gelar griya secara daring.
"Tentu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 800/2794/SJ bagi pejabat dan ASN harus melaksanakan aturan yang ada," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (10/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan pelaksanaan halal bihalal ataupun gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri lebih baik dilaksanakan secara daring guna mengantisipasi persebaran kasus Covid-19.
"Kita harus menerima aturan tersebut, pelaksanaan halal bihalal atau gelar griya dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada untuk menghindari adanya kerumunan," ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sudah ada surat edarannya mengenai hal tersebut, dan sebaiknya kita patuhi," katanya lagi.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tertera sejumlah anjuran bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan di Provinsi Lampung.
Pertama pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Mobil Ayla Terjun ke Jurang 7 Meter di Natar karena Senggolan, Sopir Tewas
Kedua menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house (gelar griya)/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Ketiga diimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar membatasi mobilitas dengan menghindari kerumunan atau tempat keramaian yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Tempat atau lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 antara lain seperti acara pertemuan kelompok organisasi, reuni, serta berkunjung ke tempat wisata atau tempat hiburan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
BRI BFLP 2025 Hadir, Buka Jalan Karier Cemerlang Sesuai Minat dan Bakat
-
Bandara Radin Inten II Resmi Jadi Bandara Internasional Lagi! Ini Persiapannya
-
Aset BRI Singapore Branch Tumbuh, Bukti Kiprah Internasional Semakin Kuat
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
Geger Lumpur Menyembur di Dipasena! Ada Gas Bumi, Aman atau Bahaya?