SuaraLampung.id - Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Boman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Atas perbuatannya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Tulangbawang.
Boman terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp380 juta. Ada pun dana desa tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.
Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Siti Insirah dalam persidangan, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.
Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Facial Foam Ampuh Lawan Jerawat untuk Remaja: Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita untuk Daily Run 5K: Murah Meriah Tetap Berkualitas
-
2 Daerah Dicanangkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Lampung
-
Harga Emas 'Seret' Inflasi Lampung? Ini Kata Bank Indonesia
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bisa Bantu Bayar Tagihan Bulanan