SuaraLampung.id - Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Boman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Atas perbuatannya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Tulangbawang.
Boman terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp380 juta. Ada pun dana desa tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.
Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Siti Insirah dalam persidangan, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.
Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah