SuaraLampung.id - Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Boman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Atas perbuatannya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Tulangbawang.
Boman terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp380 juta. Ada pun dana desa tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.
Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Siti Insirah dalam persidangan, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.
Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh
Berita Terkait
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?
-
Pembangunan Desa Sulit Bergerak Tahun Ini, Sri Mulyani Resmi Potong Anggaran Transfer ke Daerah
-
6 Kepala Desa di Sumut Diduga Kuras Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Daerah Lain Juga Ada
-
Warga Padaluyu Segel Kantor dan Paksa Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Lampung Cetak Surplus Ratusan Juta Dolar AS! Ini Negara Tujuan Ekspor Terbesarnya
-
Inflasi Lampung Maret 2025: Bawang Merah dan Listrik Biang Keroknya
-
Kisruh di PT San Xiong Steel: Karyawan Terlantar, Gaji Lebaran Terancam Batal
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini