SuaraLampung.id - Tiga pejabat di Sekretariat DPRD Tulangbawang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang itu dengan hukuman berbeda.
Ada pun ketiga petinggi DPRD Tulangbawang yakni Bendahara DPRD Tulangbawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulangbawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang Syahbari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, sebesar 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara.
"Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara," ujar Siti Insirah.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN.
Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai pimpinan sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.
Baca Juga: Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.
Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun.
Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp3,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK