SuaraLampung.id - Tiga pejabat di Sekretariat DPRD Tulangbawang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang itu dengan hukuman berbeda.
Ada pun ketiga petinggi DPRD Tulangbawang yakni Bendahara DPRD Tulangbawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulangbawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang Syahbari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, sebesar 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara.
"Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara," ujar Siti Insirah.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN.
Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai pimpinan sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Serahkan Kerugian Negara Rp 2 M
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan