SuaraLampung.id - Tiga pejabat di Sekretariat DPRD Tulangbawang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang itu dengan hukuman berbeda.
Ada pun ketiga petinggi DPRD Tulangbawang yakni Bendahara DPRD Tulangbawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulangbawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang Syahbari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, sebesar 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara.
"Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara," ujar Siti Insirah.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN.
Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai pimpinan sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.
Baca Juga: Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.
Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun.
Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp3,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro