SuaraLampung.id - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah menjalani sidang korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (30/4/2021).
Pada sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan mantan Pj Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah, bersalah.
"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU juga menuntut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp257,9 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.
Ada pun kasus ini bermula, saat Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. Permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kuitansi.
Ada pun alasan pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management