SuaraLampung.id - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah menjalani sidang korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (30/4/2021).
Pada sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan mantan Pj Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah, bersalah.
"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU juga menuntut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp257,9 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad Anggota Dewan Banjarbaru Berbuntut Panjang
Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.
Ada pun kasus ini bermula, saat Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. Permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kuitansi.
Ada pun alasan pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila