SuaraLampung.id - Polres Tanggamus akan melakukan penyekatan kendaraan di tiga titik selama masa larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang nekat melintas di tiga titik itu akan diminta putar balik.
Ketiga titik itu, pertama di Jalinbar KM 122-123 Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka. Kedua, di Jalinbar KM 100-101 Pekon Talang Gening, Kecamatan Kota Agung Barat, dan titik ketiga di Rest Area Pugung Jalinbar KM 55-56, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Dua titik penyekatan yakni di Pekon Sedayu untuk memeriksa pengendara yang datang dari Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan di Rest Area Pudung untuk menyekat pengendara yang datang dari arah Kabupaten Pringsewu.
Terkait persiapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyambangi sejumlah perwakilan perusahaan otobus (PO) bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Masuk Bogor Wajib Pakai Surat Swab, Kalau Tidak Bawa Diputar Balik
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, kegiatan menghimbau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak mengeroperasikan armada kendaraan yang ada.
"PO yang diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung, dan PO Sinar Jaya Kota Agung," kata AKP Jonnifer Yolandra dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Lantas berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik dan berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita tahu dalam situasi pandemi virus Corona," kata dia.
Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
Terkini
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Selatan Tingkat Kecamatan Hampir Rampung
-
Bambang-Rafieq Sambangi Wahdi-Qomaru, Komitmen Bangun Metro Bersama
-
Maut di Tol Terpeka: Microsleep Renggut Nyawa Sopir dan Kernet Truk
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Bandar Lampung di Kecamatan Ditargetkan Rampung Sehari