SuaraLampung.id - Polres Tanggamus akan melakukan penyekatan kendaraan di tiga titik selama masa larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang nekat melintas di tiga titik itu akan diminta putar balik.
Ketiga titik itu, pertama di Jalinbar KM 122-123 Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka. Kedua, di Jalinbar KM 100-101 Pekon Talang Gening, Kecamatan Kota Agung Barat, dan titik ketiga di Rest Area Pugung Jalinbar KM 55-56, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Dua titik penyekatan yakni di Pekon Sedayu untuk memeriksa pengendara yang datang dari Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan di Rest Area Pudung untuk menyekat pengendara yang datang dari arah Kabupaten Pringsewu.
Terkait persiapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyambangi sejumlah perwakilan perusahaan otobus (PO) bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, kegiatan menghimbau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak mengeroperasikan armada kendaraan yang ada.
"PO yang diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung, dan PO Sinar Jaya Kota Agung," kata AKP Jonnifer Yolandra dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Lantas berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik dan berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita tahu dalam situasi pandemi virus Corona," kata dia.
Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Masuk Bogor Wajib Pakai Surat Swab, Kalau Tidak Bawa Diputar Balik
Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah