SuaraLampung.id - Polres Tanggamus akan melakukan penyekatan kendaraan di tiga titik selama masa larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang nekat melintas di tiga titik itu akan diminta putar balik.
Ketiga titik itu, pertama di Jalinbar KM 122-123 Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka. Kedua, di Jalinbar KM 100-101 Pekon Talang Gening, Kecamatan Kota Agung Barat, dan titik ketiga di Rest Area Pugung Jalinbar KM 55-56, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Dua titik penyekatan yakni di Pekon Sedayu untuk memeriksa pengendara yang datang dari Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan di Rest Area Pudung untuk menyekat pengendara yang datang dari arah Kabupaten Pringsewu.
Terkait persiapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyambangi sejumlah perwakilan perusahaan otobus (PO) bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, kegiatan menghimbau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak mengeroperasikan armada kendaraan yang ada.
"PO yang diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung, dan PO Sinar Jaya Kota Agung," kata AKP Jonnifer Yolandra dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Lantas berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik dan berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita tahu dalam situasi pandemi virus Corona," kata dia.
Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Masuk Bogor Wajib Pakai Surat Swab, Kalau Tidak Bawa Diputar Balik
Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen