SuaraLampung.id - Polres Tanggamus akan melakukan penyekatan kendaraan di tiga titik selama masa larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang nekat melintas di tiga titik itu akan diminta putar balik.
Ketiga titik itu, pertama di Jalinbar KM 122-123 Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka. Kedua, di Jalinbar KM 100-101 Pekon Talang Gening, Kecamatan Kota Agung Barat, dan titik ketiga di Rest Area Pugung Jalinbar KM 55-56, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Dua titik penyekatan yakni di Pekon Sedayu untuk memeriksa pengendara yang datang dari Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan di Rest Area Pudung untuk menyekat pengendara yang datang dari arah Kabupaten Pringsewu.
Terkait persiapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyambangi sejumlah perwakilan perusahaan otobus (PO) bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Masuk Bogor Wajib Pakai Surat Swab, Kalau Tidak Bawa Diputar Balik
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, kegiatan menghimbau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak mengeroperasikan armada kendaraan yang ada.
"PO yang diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung, dan PO Sinar Jaya Kota Agung," kata AKP Jonnifer Yolandra dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Lantas berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik dan berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita tahu dalam situasi pandemi virus Corona," kata dia.
Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok