SuaraLampung.id - Seorang pria warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial JK (45), membunuh istri sirinya Reni alis Tukini. Setelah dibunuh, JK membuang mayat istri sirinya ke dalam sumur.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah ditemukannya jenazah Reni di dalam sumur Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).
Polisi yang melakukan penyelidikan berkesimpulan Reni adalah korban pembunuhan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke JK, suami siri korban.
Pelaku kemudian ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Binjai Ngagung, Bekri, Lampung Tengah. Ada pun motifnya adalah masalah rumah tangga.
"Korban tidak merestui suami sirinya itu menikah lagi. Karena pelaku ini sudah punya empat istri," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat jumpa pers, Rabu (28/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun kronologis pembunuhan ini bermula, saat pelaku awalnya menjemput korban yang merupakan istri siri ketiganya di Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan dan hendak diajak berkeliling ke Bandar Lampung.
"Saat dalam perjalanan, terjadi cekcok antar keduanya karena diketahui korban tidak merestuinya untuk menikah lagi. Diketahui pelaku ini rupanya sudah memiliki empat istri. Kemudian karena kesal, lalu pelaku berencana membunuh istrinya," ujar Popon.
Sesampainya di flyover Kampung Banjar Ratu, Lampung Tengah, pelaku keluar dari mobil dan mengambil balok kayu di belakang mobilnya. Setelah itu, pelaku memukulkan balok kayu ke tubuh dan wajah korban. Korban juga sempat dipukul menggunakan batu dari pinggir Jalan Pasar Candirejo, sebelum akhirnya korban dibuang di dalam sumur Tanjung Ratu.
Selain motif asmara, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Hal ini didasari ditemukannya sejumlah barang bukti satu unit mobil, perhiasan, surat tanah, dan uang tunai Rp30 juta yang diduga kuat milik korban.
Baca Juga: Heboh! Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Painan Pesisir Selatan
Awalnya JK berusaha mengelabuhi polisi dengan menaruh kartu tanda pengenal milik orang lain di lokasi penemuan jenazah.
Dalam penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat diinterogasi lanjutan, JK mengakui perbuatannya merasa kesal, karena diminta untuk menceraikan istri keempatnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi