SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.
Larangan mudik bagi ASN dan keluarganya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menyebutkan surat edaran yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra itu mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Lampung.
"Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.
Ia menjelaskan ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing," jelasnya.
Qodratul menambahkan dalam surat edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Sepi, Unila dan Pemkab Way Kanan Cari Solusi Agar Bandara Gatot Subroto Jadi Pintu Gerbang Ekonomi
-
Erick Thohir Jadi Menpora, KONI Lampung Ungkap Harapan Besar
-
Aksi Brutal Pemalak di Lampung Tengah: Rampas HP & Ancam Korban, Akhirnya Dibekuk
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Nyaris Gondol Pikap, Residivis Kambuhan Ini Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu