SuaraLampung.id - Sebanyak 11 tempat usaha di Bandar Lampung menunggak pembayaran pajak reklame dan restoran. Tempat usaha ini pun diberikan sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sanksi sosial bagi tempat usaha di Bandar Lampung yang menunggak pajak reklame dan restoran adalah dengan penempelan stiker di papan reklame penunggak pajak.
Stiker itu berisi pemberitahuan bahwa tempat usaha itu masih menunggak pajak reklame dan restoran. Kasubag UPT Kantor Pajak Wayhalim, Sugiyanti mengatakan, dari 11 tempat usaha yang menunggak, sembilan diantaranya ditempeli stiker.
Dua tempat usaha lain tidak ditempeli stiker karena satu tempat usaha langsung membayar tunggakan pajak di tempat dan satu tempat usaha lain karena pemilik tidak ada di tempat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 22 April 2021
"Ada satu wajib pajak yang langsung bayar yang di Lampung Walk dan satu lagi tidak ada orang di tempatnya," ujar Sugiyanti dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk hari Kamis (22/2021) hanya empat tempat yaitu Widi Mandiri di Jalan Morotai, ATM Mini Pak De Jalan Padjajaran, ATM Mini Pak De Jalan Arif Rahman Hakim dan NomNom Jalan Urip Sumoharjo.
Yanti menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari secara bertahap.
"Yang kemarin kita sudah menempelkan di lima tempat yaitu Bakso Ali, Mie Goceng, Counter HP Red, Restoran SPBU, dan Wendy's Transmart. Jadi total sampai hari ini ada 9 tempat yang ditempel stiker pemberitahuan pajak ini," jelasnya.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mengatakan penempelan stiker ini adalah merupakan efek sosial kepada para wajib pajak. Harapannya dengan diberi sanksi sosial seperti itu segera tergerak membayar tunggakannya.
Baca Juga: Langgar Prokes, Kafe Marley Ditutup Satgas Covid-19 Bandar Lampung
"Mekanisme untuk pembayarannya nanti bisa dateng aja ke kantor pajak. Jika sudah bayar nanti akan kita lepas tapi kalau belum bayar-bayar biar aja nempel di situ," terangnya.
Berita Terkait
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni