SuaraLampung.id - Sebanyak 11 tempat usaha di Bandar Lampung menunggak pembayaran pajak reklame dan restoran. Tempat usaha ini pun diberikan sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sanksi sosial bagi tempat usaha di Bandar Lampung yang menunggak pajak reklame dan restoran adalah dengan penempelan stiker di papan reklame penunggak pajak.
Stiker itu berisi pemberitahuan bahwa tempat usaha itu masih menunggak pajak reklame dan restoran. Kasubag UPT Kantor Pajak Wayhalim, Sugiyanti mengatakan, dari 11 tempat usaha yang menunggak, sembilan diantaranya ditempeli stiker.
Dua tempat usaha lain tidak ditempeli stiker karena satu tempat usaha langsung membayar tunggakan pajak di tempat dan satu tempat usaha lain karena pemilik tidak ada di tempat.
"Ada satu wajib pajak yang langsung bayar yang di Lampung Walk dan satu lagi tidak ada orang di tempatnya," ujar Sugiyanti dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk hari Kamis (22/2021) hanya empat tempat yaitu Widi Mandiri di Jalan Morotai, ATM Mini Pak De Jalan Padjajaran, ATM Mini Pak De Jalan Arif Rahman Hakim dan NomNom Jalan Urip Sumoharjo.
Yanti menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari secara bertahap.
"Yang kemarin kita sudah menempelkan di lima tempat yaitu Bakso Ali, Mie Goceng, Counter HP Red, Restoran SPBU, dan Wendy's Transmart. Jadi total sampai hari ini ada 9 tempat yang ditempel stiker pemberitahuan pajak ini," jelasnya.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mengatakan penempelan stiker ini adalah merupakan efek sosial kepada para wajib pajak. Harapannya dengan diberi sanksi sosial seperti itu segera tergerak membayar tunggakannya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 22 April 2021
"Mekanisme untuk pembayarannya nanti bisa dateng aja ke kantor pajak. Jika sudah bayar nanti akan kita lepas tapi kalau belum bayar-bayar biar aja nempel di situ," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong