SuaraLampung.id - Juliari Batubara pernah berkunjung ke Provinsi Lampung saat menjadi Menteri Sosial (Mensos). Pada kunjungannya saat itu, Juliari Batubara menumpang jet pribadi.
Jet pribadi yang Juliari Batubara naiki saat kunjungan kerja ke Lampung itu ternyata berasal dari uang korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Juliari Batubara yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ada persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021)
Pada surat dakwan, Julari disebut menggunakan uang korupsi bansos corona untuk membayar sapi kurban. Tak hanya itu, duit miliaran rupiah hasil 'ngutip' duit bansos juga digunakan untuk menyewa jet pribadi di setiap kunjungan yang ia lakukan.
Jaksa KPK menyebut Juliari mengeluarkan uang mencapai Rp 100 juta untuk membayar sapi kurban.
"Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, Juliari juga menggunakan uang korupsi bansos untuk kebutuhan pribadi seperti kunjungan ke daerah-daerah dengan menyewa pesawat pribadi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku menteri sosial dan rombongan kementerian sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 180 ribu.
Dalam dakwaan jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Baca Juga: Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya