SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Dua tersangka korupsi di PT LJU adalah masing-masing berinisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU pada saat terjadinya korupsi) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kedua terrsangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andrie mengatakan, selama kurun waktu 2016-2018, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp 30 miliar.
Penyertaan modal itu dibayarkan secara bertahap ke PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
"Pada kenyataanya BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (21/4/2021).
Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.
Perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: BPN Sertifikasi 1.134 Persil Tanah Pemda di Lampung dan PLN
"Ini berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp 3 miliar," ujar Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen
-
7 Fakta Kasus Marbot Masjid yang Diduga Cabuli Belasan Bocah
-
7 Fakta Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu yang Viral
-
Pengertian Bilangan Prima dan Daftar 100 Bilangan Prima Pertama
-
Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan