SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Dua tersangka korupsi di PT LJU adalah masing-masing berinisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU pada saat terjadinya korupsi) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kedua terrsangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andrie mengatakan, selama kurun waktu 2016-2018, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp 30 miliar.
Penyertaan modal itu dibayarkan secara bertahap ke PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
"Pada kenyataanya BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (21/4/2021).
Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.
Perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: BPN Sertifikasi 1.134 Persil Tanah Pemda di Lampung dan PLN
"Ini berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp 3 miliar," ujar Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lari Pagi Tetap Cantik? Ini Dia 5 Sunscreen Wajib Punya untuk Pelari Wanita!
-
Lari Cantik, Lari Nyaman: Panduan Outfit Lari Terbaik untuk Wanita!
-
5 Parfum Lokal Wanita Ini Bikin Kamu Wangi Sepanjang Hari Tanpa Bikin Kantong Bolong!
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Sulap Latar Belakang Pas Fotomu dengan Google Gemini AI: Cepat, Mudah, dan Estetis!