Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 17:10 WIB
Wanita Tanggamus curi harta mertua. [Dok Polres Tanggamus/Lampungpro.co]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara. 

Load More