Ilustrasi Gapura Kota Bandar Lampung. Tim Satgas Covid-19 menjaga ketat lima pintu masuk ke Kota Bandar Lampung. [Lampungpro.co]
"Penyekatan ini perintah dari Wali Kota Bandar Lampung, untuk pengendara luar Kota Bandar Lampung yang tidak memiliki KTP Kota Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukan surat keterangan rapid tes PCR dengan jangka waktu 3x24 jam akan kita lakukan untuk putar balik," jelas Aiptu Afeni.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pajangan! Ini 5 Fungsi Rahasia Kendaraan di Free Fire (FF)
-
Polisi Mulai Manfaatkan Kamera AI Incar Pelanggar Lalu Lintas
-
One Way Arus Balik Lebaran Berlaku Dari Gerbang Tol Kalingkangkung Sampai Gerbang Tol Cikampek
-
Kawasaki Kenalkan Robot Kuda CORLEO 150 cc: Bakal Jadi Kendaraan Masa Depan?
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai