SuaraLampung.id - Polri memudahkan warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Sekarang memperpanjang SIM bisa lewat Digital Korlantas Polri dengan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi ini bisa diunduh lewat Android play store.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, peluncuran Sinar ini merupakan bagian program 100 hari kerja Kapolri. Dengan aplikasi ini, nantinya pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
"Aplikasi ini berisi layanan perpanjang SIM A dan C secara online, tanpa kehadiran para pemohon. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos," kata Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik, Rabu (14/4/2021).
Ada pun cara memperpanjang SIM lewat online ini, pemohon mendownload Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Kemudian setelah didownload, pilih icon Sinar, lalu pilih menu perpanjangan SIM baik jenis A maupun jenis C. Selanjutnya pemohon akan diarahkan dengan verifikasi berkas data diri berupa nomor telepon, E-KTP, alamat email, dan lainnya.
Selanjutnya pemohon dapat melakukan verifikasi foto pribadi, usahakan tidak buram fotonya. Pemohon diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload, untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, bisa diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman. Selain itu, pemohon juga bisa diarahkan untuk dikirim lewat Kantor Pos. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.
Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Setelah SIM diterima, maka selanjutnya pemohon diminta untuk melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi. Meski pelaksanaan perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat aplikasi, dalam hal ini pihaknya kepolisian masih tetap membuka perpanjangan SIM secara manual.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja