SuaraLampung.id - Polri memudahkan warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Sekarang memperpanjang SIM bisa lewat Digital Korlantas Polri dengan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi ini bisa diunduh lewat Android play store.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, peluncuran Sinar ini merupakan bagian program 100 hari kerja Kapolri. Dengan aplikasi ini, nantinya pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
"Aplikasi ini berisi layanan perpanjang SIM A dan C secara online, tanpa kehadiran para pemohon. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos," kata Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik, Rabu (14/4/2021).
Ada pun cara memperpanjang SIM lewat online ini, pemohon mendownload Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Kemudian setelah didownload, pilih icon Sinar, lalu pilih menu perpanjangan SIM baik jenis A maupun jenis C. Selanjutnya pemohon akan diarahkan dengan verifikasi berkas data diri berupa nomor telepon, E-KTP, alamat email, dan lainnya.
Selanjutnya pemohon dapat melakukan verifikasi foto pribadi, usahakan tidak buram fotonya. Pemohon diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload, untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, bisa diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman. Selain itu, pemohon juga bisa diarahkan untuk dikirim lewat Kantor Pos. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.
Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Setelah SIM diterima, maka selanjutnya pemohon diminta untuk melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi. Meski pelaksanaan perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat aplikasi, dalam hal ini pihaknya kepolisian masih tetap membuka perpanjangan SIM secara manual.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi