SuaraLampung.id - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung mendukung adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik demi mencegah tersebarnya Covid-19.
"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek.
Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.
"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.
Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan