SuaraLampung.id - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung mendukung adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik demi mencegah tersebarnya Covid-19.
"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek.
Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.
"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.
Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya