SuaraLampung.id - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung mendukung adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik demi mencegah tersebarnya Covid-19.
"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek.
Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.
"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.
Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei