SuaraLampung.id - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung mendukung adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik demi mencegah tersebarnya Covid-19.
"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek.
Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.
"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.
Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung