SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang semua tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021.
Larangan beroperasinya tempat hiburan dan panti pijat selama ramadan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/520/III.20/2021.
Ada pun tempat usaha yang ditutup yakni diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, hingga arena bola sodok dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penutupan ini juga berlaku diberbagai hotel di Bandar Lampung, terkecuali untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan malam Raya Idulfitri.
Imbauan juga ditujukan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan memakai tirai.
Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang kepariwisataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung