SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang semua tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan ramadan 1442 hijriah/2021.
Larangan beroperasinya tempat hiburan dan panti pijat selama ramadan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/520/III.20/2021.
Ada pun tempat usaha yang ditutup yakni diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, hingga arena bola sodok dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penutupan ini juga berlaku diberbagai hotel di Bandar Lampung, terkecuali untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan malam Raya Idulfitri.
Imbauan juga ditujukan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan memakai tirai.
Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang kepariwisataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga
-
Bandar Lampung Siap Jadi Pusat Perdagangan Nasional, Didukung Penuh Pemprov
-
Langkah Keberlanjutan, BRI Peduli - Yok Kita Gas: Ubah Minyak Jelantah Jadi Sabun Ramah Lingkungan
-
DPRD Telusuri Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Berhenti Sekolah karena Bully, Ini Hasilnya
-
5 Face Mist Penyegar Kulit Wajah untuk Emak-emak Usia 40-an, Bikin Tampilan Auto Fresh!