SuaraLampung.id - Perwira polisi asal Kota Metro, Provinsi Lampung, dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Perwira bernama AKP Andrianto itu dihukum penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg masuk ke Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hastuti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, AKP Andrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan.
Baca Juga: 7 Tunanetra di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Kendaraan, Ini Penyebabnya
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andrianto, tujuh tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti satu bulan kurungan penjara," kata Hastuti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/4/2021) sore dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas putusan ini, pihak jaksa penuntut umum tak terima. JPU mengajukan banding.
Ini karena hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan penjara.
Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, diantaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, dan berjasa terhadap institusi Polri. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.
AKP Andrianto ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu 1 Kg lewat jalur ekspedisi, bersama oknum Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Adi Kurniawan.
Baca Juga: Positif Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Bakal Jalani Rehabilitasi
Saat itu BNN mendapat informasi dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya, yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.
Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.
Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut. Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran