SuaraLampung.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung berbuntut pada laporan soal kode etik.
Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan komisioner Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pihak KRLUPB menuding Bawaslu Lampung telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Setelah melalui persidangan, DKPP RI akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengaduan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Sijunjung Disidang DKPP, Ini Kasusnya
DKPP menolak laporan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung, yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus politik di Lampung. Hal ini terungkap dalam persidangan DKPP RI pada Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
"Dengan ini menyatakan menolak permohonan pengadu secara seluruhnya. Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP RI juga menilai, para teradu Ketua dan anggota Bawaslu Lampung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum.
Selain itu, para teradu juga terbukti menjalankan prinsip profesional, sesuai standar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP RI merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat
Berita Terkait
-
Kalah di Pilkada, Kubu RK-Suswono Janji Hari Ini Cabut Laporan di DKPP: Demi Kondusifnya Jakarta
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Bawaslu Jaktim dan Jakarta Bakal Dilaporkan RIDO ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran di TPS
-
Dilaporkan ke DKPP, KPU Jakarta Tak Gentar Lawan Kubu RK-Suswono: Kami Sudah Sesuai Aturan!
-
Heboh! Warga Tak Bisa Nyoblos, Timses RIDO Seret KPU ke DKPP!
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas
-
Siapa Jochem van de Kamp? Bocah 21 Tahun Dianggap Lebih Hebat dari Thom Haye
-
Istri Donald Trump Luncurkan Token Kripto "MELANIA", Harga "TRUMP" Langsung Anjlok
-
Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?
-
Setengah Hati Erick Thohir ke Danantara
Terkini
-
Ahli ITERA Ungkap Solusi Jitu Atasi Banjir Perkotaan
-
Gegara Jalan Ditutup Batang Singkong, Kakek di Way Kanan Babak Belur Dihajar Tetangga
-
Update Banjir Bandar Lampung: Data Terbaru Korban dan Wilayah Terdampak
-
2 Nyawa Melayang Akibat Banjir di Bandar Lampung
-
Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar