SuaraLampung.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung berbuntut pada laporan soal kode etik.
Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan komisioner Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pihak KRLUPB menuding Bawaslu Lampung telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Setelah melalui persidangan, DKPP RI akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengaduan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Sijunjung Disidang DKPP, Ini Kasusnya
DKPP menolak laporan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung, yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus politik di Lampung. Hal ini terungkap dalam persidangan DKPP RI pada Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
"Dengan ini menyatakan menolak permohonan pengadu secara seluruhnya. Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP RI juga menilai, para teradu Ketua dan anggota Bawaslu Lampung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum.
Selain itu, para teradu juga terbukti menjalankan prinsip profesional, sesuai standar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP RI merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat
Berita Terkait
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya