SuaraLampung.id - Mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah/2021, umat Islam diperbolehkan menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi. Namun tidak semua umat Islam diperbolehkan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat tertentu bagi umat Islam yang ingin umrah ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ramadan.
Pemberian izin umrah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Hanya Bagi yang Sudah Divaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
-
Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi