Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 April 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi mudik. Polri siapkan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali untuk antisipasi mudik Lebaran 2021. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Istiono menambahkan bahwa larangan mudik oleh Pemerintah ini mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada liburan panjang, kasus COVID-19 selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya," kata Istiono menegaskan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat. (ANTARA)

Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Fokus Pemantauan RT/RW

Load More